AdvertorialBolmong

Diskominfo Bolmong Gelar Sosialisasi PPID

BOLMONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)  menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (13/11).

Kegiatan itu, diikuti seluruh pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bolmong, dan melibatkan tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, saat membuka resmi kegiatan itu, mengatakan hak untuk memperoleh setiap informasi dijamin oleh undang-undang dasar 1945.

“Ada empat kategori informasi yang wajib disediakan oleh PPID yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan,” ungkap Tahlis.

Ia menegaskan, PPID harus membantu untuk melayani masyarakat yang ingin mendapatkan informasi yang akurat. “Tugas kita adalah melayani masyarakat, mereka berhak mendapatkan informasi yang akurat. Dan itu tergantung informasi yang kita berikan, sehingga mereka bisa merasakan pelayanan yang baik, kalau kita memberikan informasi yang salah, imbasnya pasti ke kinerja kita Pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Bolmong Parman Ginano mengatakan masa keterbukaan informasi yang beriringan dengan reformasi menuntut adanya demokratisasi, transparansi, dan supremasi hukum. “Maka dari itu, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik,” terangnya.

Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga memiliki konsekwensi. “Sebab setiap badan publik tidak lagi berwenang menyembunyikan beragam informasi kepada masyarakat, kecuali kategori informasi yang dikecualikan,” katanya.

Selain itu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Harry Moka mengatakan ketersediaan dan kebebasan memperoleh informasi publik merupakan elemen penting agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. “Langkah itu juga diharapkan dapat meminimalkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tuturnya.

Tak hanya itu, ia berharap sosialisasi ini mampu menyamakan persepsi sehingga dapat memberikan pelayanan permintaan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan. “Agar tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku,””tegas Harry.

Sementara itu, Kepala Seksi Kehumasan dan Layanan Informasi Publik Imran Paputungan menambahkan, pelayanan informasi tersebut merupakan wahana untuk membangun komunikasi dua arah, yakni antara pemerintah dan masyarakat. “Di mana pemerintah dapat memenuhi hak masyarakat untuk tahu. Sebaliknya masyarakat dapat menyampaikan cita-citanya serta berperan aktif dalam setiap proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan,” katanya mengakhiri.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Sekda Bolmong selaku atasan PPID Utama, Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Utara Redy Sumual, Pemred Harian Bolmong Raya Fauzi Permata, dan Kabag Hukum dan HAM setda Bolmong Hardiman Pasambuna. (sal/adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close