Oknum Guru Tersangka Cabul Terancam Dipecat

BOLMONG – Pemkab Bolmong melalui Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) memastikan oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Lolak terancam dipecat. ”Kalau sudah ada putusan pengadilan, oknum guru itu pasti dipecat. Karena setelah itu akan ada proses disiplin internal di BKPP. Seperti kasus oknum guru SMP lalu di Poigar,” kata sekretaris BKPP Bolmong Aldi Pudul.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Renti Mokoginta mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong, untuk memberikan pendampingan kepada kasus ini. “Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas P3A, untuk pendampingan hukum terhadap kasus ini,” kata Renti.
Diketahui, tersangka berinisial L berumur 55 Tahun. Sementara korbannya masih dibawah umur dan masih duduk di kelas 5 SD. Dugaan sementara, ada beberapa korban yang dicabuli tersangka. Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (sal)



