Hari Ini, Bupati Roling Pejabat

BOLMONG – Hari ini Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menggelar roling jabatan. Undangan untuk para pejabat yang akan dilantik sudah beredar pagi tadi. Isyarat roling hari ini memang sudah disampaikan bupati, saat menggelar pertemuan dengan Kepala Perwakilan BPKP Sulut kemarin. Diketahui, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan penyampaian laporan hasil pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpnan Tinggi (JPT) pratama pemkab Bolmong telah terbit.
Beberapa waktu lalu, Bupati melantik dan mengambil sumpah 12 pejabat tinggi pratama di ruang rapat kantor bupati. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat eselon II itu, merupakan hasil assessment dan sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari 18 jabatan hasil lelang, masih tersisa 6 jabatan lagi.
Secara teknis, untuk penetapan JPT Pratama sesuai dengan nominal nilai tertinggi assessment yang dilaksanakan oleh daerah. Tiga nama yang dikeluarkan memenuhi persyaratan untuk dilantik menduduki jabatan tertentu sesuai dengan rekomendasi dan pengajuan kepada bupati. “Bupati selaku PPK memiliki kewenangan dalam menetapkan siapa yang akan duduk dalam jabatan tersebut. Tapi, ketentuannya hanya pada tiga orang yang nama-namanya memiliki kelayakan sesuai dengan hasil assessment yang telah direkomendasi oleh KASN,” kata Sekda Tahlis Gallang SIP MM. (sal)
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow memastikan Jumat (2/8) hari ini menggelar roling kabinet. ”Iya Jumat (hari ini) untuk jabatan eselon II. Eselon III dan IV pada tahap selanjutnya,” kata bupati saat meninjau lokasi pertambangan pasir besi, di Desa Lalow Kecamatan Lolak.
Diekathui, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan penyampaian laporan hasil pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpnan Tinggi (JPT) pratama pemkab Bolmong telah terbit. Secara teknis, untuk penetapan JPT Pratama sesuai dengan nominal nilai tertinggi assessment yang dilaksanakan oleh daerah. Tiga nama yang dikeluarkan memenuhi persyaratan untuk dilantik menduduki jabatan tertentu sesuai dengan rekomendasi dan pengajuan kepada bupati. “Bupati selaku PPK memiliki kewenangan dalam menetapkan siapa yang akan duduk dalam jabatan tersebut. Tapi, ketentuannya hanya pada tiga orang yang nama-namanya memiliki kelayakan sesuai dengan hasil assessment yang telah direkomendasi oleh KASN,” kata Sekda Tahlis Gallang SIP MM. (sal)




