Diduga Lakukan Curanmor, Oknum Ketua Panwascam Terancam Dipecat

BOLMONG– Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di wilayah Kabupaten Bolmong, tepatnya di Kecamatan Bilalalang, dikabarkan ditangkap Tim Reserse dan Mobil (Resmob) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu, Selasa (30/4), sekira pukul 16.00 Wita sore.
HS alias Ham (48), warga Bilalang III, Kecamatan Bilalang, ditangkap tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Aswar Nur SIK, di jalan AKD, tepatnya di Desa Kopandakan ll.
HS ditangkap karena diduga merupakan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), disalah satu Hotel di Kotamobagu yang terjadi pada tanggal 21 April sekitar pukul 06.35 wita.
Berdasarkan Laporan Polisi No. LP: 338/lV/2019/Sulut/Res Kotamobagu, HS diduga melakukan tindakan pencurian sepeda motor Supra X warna merah hitam jenis Honda, berplat nomor Polisi DB 6659 DO, milik Jefni Pontoh warga Dumoga.
“Aksi terduga pelaku juga sempat terekam CCTV di TKP, kemudian kami kembangkan. Alhasil, pelaku berhasil kami tangkap di Desa Kopandakan dua tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Aswar Nur.
Mendengar informasi itu, Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolmong kaget. Seperti disampaikan, Pimpinan Bawaslu Bolmong, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bolmong Jerry S Mokoolang, dirinya telah dihubungi Kasat Reskrim Polres Kotamobagu terkait hal tersebut.
“Ya, tadi saya di telpon Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, ia menyampaikan bahwa salah satu anggota saya yakni Ketua Panwaslu Kecamatan Bilalang di tahan karena diduga melakukan curanmor di Sutan Raja Kotamobagu,” ungkapnya.
Dirinya mengaku kaget mendengar hal tersebut. Katanya, atas nama Bawaslu Kabupaten Bolmong menyesalkan hal tersebut jika benar dilakukan oleh salah satu anggota Bawaslu Bolmong.
“Namun karena ini masih bersifat dugaan, wajib bagi kita untuk menjujung tinggi yang mamanya asas praduga tak bersalah. Kasus ini sedang dalam penanganan kepolisian, dan jika terbukti secara hukum, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai peraturan per Undang-Undangan, bisa sampai pemecatan, sebagai anggota Panwaslu Kecamatan,” jelasnya.
Senada dikatakan Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego. Ia mengaku sangat kaget mendengar hal tetsebut. Meski begitu kata dia, hal yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Panwascam itu, tidak boleh dikait-kaitkan dengan kelembagaan Bawaslu Bolmong. “Ini kan personal bukan Panwascamnya, jadi seharusnya tidak dikait-kaitkan dengan kelembagaan,” katanya.
Dia menegaskan, jika ini benar-benar terbukti, tentu ada tindakan tegas dari pihak Bawaslu Bolmong. Jangan sampai kata dia lembaga terbawa-bawa, padahal oknumnya yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan hal yang tidak diinginkan. “Itu bisa sampai ke pemecatan sebagai Panwascam,” tegasnya.
Diketahui, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Kotamobagu guna proses lebih lanjut. (Ind)



