Bolmong

Terduga Pelanggar Pemilu Mulai Diundang Klarifikasi Bawaslu Bolmong

BOLMONG– Pemilihan Umum (Pemilu) serentak telah usai. Sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilu, resmi masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolmong.

Tercatat, sebanyak delapan laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Bolmong, dilaporkan ke Bawaslu. Pihak Bawaslu mulai melakukan pemanggilan kepada oknum-oknum pelapor, terlapor, serta beberapa saksi dan melakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu Bolmong, Senin (29/4).

Pimpinan Bawaslu Bolmong, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bolmong Jerry S Mokoolang mengatakan, hari ini pihaknya telah memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi untuk diklarifikasi.

“Jadi, kita bersama sentra Gakumdu dalam hal ini, pihak Kepolisian, Jaksa, dan Bawaslu Bolmong, sementara melakukan penyelidikan dan klarifikasi ke pelapor, terlapor, dan saksi,” ungkap Jerry selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolmong.

Dia menamabahkan, usai melakukan klarifikasi ini, sentra Gakumdu akan melakukan pembahasan kedua. “Nantinya dalam pembahasan itu akan diputuskan, apakah berdasarkan hasil klarifikasi akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya seperti penyidikan atau tidak,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Bolaang Aswanto Gobel yang juga dipanggil Bawaslu Bolmong untuk melakukan klarifikasi, terkait laporan yang masuk, tentang dugaan oknum camat dan Sekcam Kecamatan Bolaang merubah salinan C1, usai klarifikasi menyampaikan, dirinya saat diklarifikasi oleh pihak Gakumdu bicara apa adanya.

“Ya, dalam klarifikasi saya bicara apa adanya, karena dugaan tersebut tidak saya lakukan. Saya hanya meminta data untuk dimasukan sebagai data desk pemilu,” jelasnya. “Tadi juga saat klarifikasi, kami juga mendapat pendampingan hukum dari Pemkab Bolmong,” tambahnya. (Ind)

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Masuk di Bawaslu Bolmong:

  1. Dugaan Money Politik yang di lakukan oleh salah satu caleg yang di laporkan oleh pelapor dari Desa Pinogaluman.
  2. Dugaan Money Politik yang di lakukan oleh salah satu caleg yang di laporkan oleh pelapor dari Desa Buntalo.
  3. Dugaan Money Politik yang di lakukan oleh salah satu caleg yang di laporkan oleh pelapor dari Desa Tanoyan
  4. Dugaan Tindak Pidana Pemilu pencoblosan lebih dari 1 kali, pada hari pemungutan suara di Desa Uuan, Kecamatan Dumoga Barat.
  5. Dugaan Penggunaan surat keterangan kependudukan yang di terbitkan kepala desa Uuan kec. Dumoga Barat untuk digunakan dalam pencoblosan di beberapa TPS di Desa Uuan.,
  6. Pencoretan Caleg atas nama KristinaSri Rezeki Mokodongan pada DCT yang telah terdaftar dalam DCT KPU
  7. Dugaan oknum camat dan sekcam Kecamatan Bolaang diduga merubah salinan C1.
  8. Dugaan Oknum Sangadi Tanoyan Utara melakukan money politik

Sumber Bawaslu Bolmong.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close