41 Caleg Kantongi Rekomendasi Pemasangan Baliho

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Tahapan kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden serentak 2019, telah berjalan. Saat ini pun para calon anggota dewan di Kotamoabagu berlomba-lomba mempromosikan dengan dirinya lewat alat perag kampanye baliho, stiker, pamplet dan lainya.
Di Kotamobagu, minat untuk kampanye lewat alat peraga baliho, masih terbilang minin. Pasalnya, berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari 258 caleg DPRD Kotamobagu, baru 41 orang yang telah mengatongi rekomndasi pemasangan baliho dari Kesbangpol.
“Calon legislative yang mengurus rekomendasi baru 41 orang, hingga saat ini,” kata Sektertaris Kesbangpol Kotamobagu, Hendra Makalalag.
Hendra menambahkan, bagi para celeg yang berniat memasang baliho segeralah menegurus rekomendasidari Kesbangpol agar tidak menyalahi aturan yang ada. Karena persyaratan untuk pengurusan rekomendasi sangat mudah.
“Bagi yang ingin mengurus, wajib membawa surat rekomendasi dari Lurah/Sangadi, surat permohonan rekomendasi ke Kesbangpol, foto copy KTP bersangkutan atau foto copy KTP penaggung jawab. Itu saja persyaratanya,” Jelas Hendra. (ddj)




