Satpol PP Himbau Pedagang Tidak Berjualan di Bahu Jalan

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Setelah melakukan penertiban para pedagang yang berjualan di bahu jalan di Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Rabu (18/5) lalu.
Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, menghimbau kepada para pedagang untuk tidak kembali berjualan di bahu jalan karena dapat mengganggu arus lalu lintas. Disamping itu, melanggar Peraturan Daerah Ketertiban Umum yang telah berlaku.
“Kami mengharapkan para pedagang untuk menaati Perda, khususnya di Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi. Jika tidak, kami akan menindak tegas,” ungkap Bambang Dahlan, Kepala Bidang Ketertiban Umum Dinas Satpol PP dan Damkar.
Bahkan, kata Bambang pihaknya dapat melakukan penyitaan barang milik pedagang yang tidak menaati atuaran tentunya sesui dengan Perda Ketertiban Umum.
“Akan ada tindakan tegas bagi para pedagang yang melanggar,” tandasnya. (ddj)




