Ini Tanggapan KPU Soal Hasil Putusan Sidang Sengketa Pilkada

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, akan melakukan konsultasi dengan KPU Sulut dan KPU Pusat, terkait hasil putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Kotamobagu yang digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu, di Ballroom Ambang, Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Rabu (28/2) malam.
Dimana dalam putusan tersebut, Panwaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu untuk melakukan verifikasi faktual (verfak) kembali terhadap syarat dukungan pasangan calon jalur perseorangan, Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag, di enam desa/kelurahan di wilayah Kota Kotamobagu. Yakni
Desa Pontodon, Desa Moyag, Kelurahan Mogolaing, Kelurahan Molinow, Kelurahan Matali dan Kelurahan Pobundayan, dalam waktu lima hari ke depan.
Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU Kotamobagu, Amir Halatan, yang membidangi divisi hukum mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi degan KPU provinsi dan KPU RI terkait putusan ini. “Kami akan mengkaji dan mempelajari putusan sidang musyawarah ini. Malam ini juga akan kami komunikasikan dengan KPU provinsi dan KPU pusat,” ujar Amir.
Hal senada disampaikan Komisoner Asep Sabar. Menurutnya pihaknya akan membahas ini secara internal KPU dan akan dikonsultasikan secara berjenjang KPU Sulut dan Pusat.
“Tentunya hal ini perlu pembahasan yang mendalam dan konsultasi dengan KPU Sulut dan KPU pusat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada hasil,” ungkapnya singkat. (ddj)




