Penganggaran Insentif Guru Mengaji dan Petugas Agama Diserahkan ke Desa

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU- Pembayaraan insentif guru mengaji dan petugas agama untuk triwulan IV Tahun 2017, akan diserahkan kepada pemerintah desa melalui Anggaran Dana Desa.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Setda Kotamobagu, Adin Mantali, Kamis (5/10).
Menurut Mantali, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk petugas agama dan guru mengaji yang di desa. Sementara untuk kelurahan pembayaran insentif masih ditangani oleh Bagian Kesos.
“Kebijakan ini akan berlaku mulai triwulan IV, hingga tahun depan,” kata Adin.
Dirinya menambahkan, dari 510 orang petugas agama, 165 orang pembayaran insentifnya masuk ke desa. Sementara untuk guru mengaji ada 76 orang yang masuk ke desa dari 210 orang.
“Jadi hanya petugas agama yang kelurahan saja yang pembayaran insentifnya ditangani oleh Kesos,” ungkap Mantali.
Sebagai informasi, insentif para petugas agama triwulan III Tahun 2017 mulai disalurkan. Pantuan PROBMR.COM, proses penyaluran insentif dilaksanakan di Kantor Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kota Kotamobagu. Untuk memudahkan proses penyaluran, para petugas agama diberikan nomor antrian. (ddj)




