Bolmong

60 Hektar Lahan Milik Pemkab Bolmong Belum Tercatat Sebagai Aset

Fanny Irawan Popitod

BOLMONG— Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong melalui Bidang Aset menyatakan, ada sekitar 60 hektar lahan milik Pemkab yang berada di Desa Dulangon Kecamatan Lolak belum tercatat sebagai aset.

“Ya, masing-masing yang belum tercatat ini yakni, lahan pemukiman warga, bangunan Gereja, Masjid dan PLN. Untuk itu yang lebih tau secara tekhnis adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Fanny Popitod selaku Kabid aset.

Menurutnya, sebelumnya total lahan milik Negara keseluruhan 300 hektar. Namun lahan tersebut telah dibagi kepada Pemkab Bolmong 60 hektar dan 70 hektar kepada Yon Armed Bogani, jadi sekitar 130 hektar lahan yang tadinya 300 hektar. “Alasan terkait belum dicatat lahan tersebut dalam aset milik Pemkab   karena ada berbagai klaim dari sejumlah warga yang telah memiliki SPT. Dan telah mengantongi kepemilikan yang sah dan itu telah ditertibkan oleh Sangadi Dulangon,” ungkapnya.

Dengan permasalahan tersebut kata Fanny, pihaknya akan segera menyampaikan kepada Ibu Bupati Dra Hj Yasty Soepredjo Mokoagow. Bahkan lahan yang dipakai untuk pembangunan Terminal sempat bersitegang dengan warga saat pengukuran beberapa waktu lalu. “Ada sekitar 9,5 hektar pembangunan terminal 60 meter panjangnya, sedangkan lebarnya itu yang diklaim oleh warga. Sehingga mereka menuntut harus diundur ke belakang sekitar 60 meter,” bebernya.

Lanjutnya, namun dengan masalah yang timbul saat ini, pemerintah tetap akan mengukur lahan yang telah menjadi aset Pemkab. “Rencana awal pembangunan terminal sebenarnya Lima hektar, namun karena permintaan Ibu Bupati harus 9,5 hektar jadi mau tidak mau harus demikian. Karena terminal ini dikategorikan untuk transit ke berbagai daerah,” terangnya.

Pembangunan terminal tipe A ini juga akan mendongkrak PAD, sebab di dalam terminal nantinya akan dibangun Rumah Makan serta fasilitas kamar mandi dan WC. Diapun menyiggung soal lahan yang kini diduki PLN yang telah memiliki sertifikat lahan, padadahal kata dia itu tercatat sebagai milik Pemda Bolmong. “Memang ini sudah tercatat sebagai aset, tapi belum tercatatat sebagai aset tetap,” bebernya.

Menurutnya, dari hasil laporan sejumlah warga sekitar, lahan ini telah dibeli oleh pihak PLN kepada oknum perangkat Desa dengan harga Rp 800 juta. “Pembangunan PLN tersebut sebelumnya tanpa sepengetahuan Pemkab Bolmong. Tapi semuanya akan dilaporkan kepada Bupati,” tutup Popitod. (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close