Bupati Nonjobkan Oknum Pejabat yang Memaki Legislator

BOLMONG— Oknum pejabat Bolmong yang diduga mengeluarkan perkataan tidak baik “Memaki” kepada salah satu Legislator Bolmong belum lama ini, langsung ditindak tegas oleh Pemkab Bolmong. Hal ini, terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Bolmong Kamis (31/8).
Sebelumnya usai Paripurna DPRD, Anggota Legislator Bolmong Sunny JA Dampi, menyampaikan ke forum Paripurna terkait apa yang disampaikan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Bolmong yaitu Kepala Seksi (Kasi) PAUD, Pertronela Tutkey kepada dirinya. “Selaku Anggota DPRD Bolmong saya sudah diamanatkan oleh rakyat untuk terus menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat Bolmong. Dan kami sudah diambil sumpah untuk menyampaikan aspirasi rakyat, saya sangat menyayangkan ketika saya menyampaikan ada laporan masyarakat ke ASN di dinas Pendidikan, malah mendapatkan jawaban yang tidak menyenangkan bahkan menerima makian,” jelas Dampi di forum Paripurna DPRD.
Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow yang didampingi Wabup Yanny R Tuuk mengatakan, sebelum hal ini disampaikan di forum DPRD, pihaknya ketika mendapat informasi langsung memberikan sanksi ke oknum tersebut. “Ini koreksi bagi kami, kami sudah memberikan sanksi ke oknum ASN tersebut. Sanksinya, langsung turun jabatan, langsung kembali ke tenaga fungsional, misalnya guru kembali ke guru,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, selaku pimpinan lembaga dirinya sangat mengapresiasi tindakan yang diambil oleh Bupati. “Sangat mengapresiasi Ibu Bupati, sehingga ini bisa menjadi pelajaran untuk semua ASN yang ada di Bolmong. Norma kesopanan harus dijalankan,” singkatnya.
Sebelumnya, Kabid Pendidikan dan Pengembangan Karir BKPP Bolmong, Aldy Pudul menuturkan, berdasarkan UU 53 tauhun 2010 Pasal 1 ayat 3, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/ atau larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. “Pasal ini yang terkait dengan aturan, apabila ada ASN yang mengeluarkan kalimat tidak baik. Semua sesuai aturan, dan undang-undangnya jelas,” singkatnya.
Diketahui, perlakuan oknum PNS yang mengeluarkan kata tidak sedap didengar belum lama ini, setelah dirinya menerima laporan dugaan intervensi yang dikukan dengan memaksa sejumlah Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Bolmong terkait anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp.1,8 miliar tahun 2017 dalam hal pengadaan alat peraga murit PAUD. (Ind)




