Ini Majelis Hakim Banding Perkara Ahok

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan majelis hakim banding perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis banding akan mempelajari berkas perkara Ahok, yang dihukum 2 tahun penjara karena bersalah melakukan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Setelah majelis terima berkas, harus dipelajari dulu semuanya,” ujar pejabat Humas PT DKI Johanes Suhadi saat dihubungi , Sabtu (27/5/2017).
Berkas perkara banding baru ditetapkan pada Jumat (26/5) sore. Rencananya, berkas diserahkan kepada majelis hakim pada Senin (29/5).
Johanes menegaskan pihak jaksa belum mencabut banding. Berkas banding dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan permohonan banding jaksa.
“Berkas banding baru ditetapkan Jumat sore. Jaksa belum mencabut,” ujar Johanes.
Ahok sudah mencabut permohonan banding di PN Jakut. Melalui pihak keluarga, Ahok menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Sedangkan pihak jaksa belum mengambil keputusan setelah Ahok lebih dulu mencabut permohonan banding. Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tim jaksa masih mengkaji dilanjutkan-tidaknya permohonan banding Ahok.
Berikut ini susunan majelis hakim banding perkara Ahok:
-Imam Sungudi (ketua majelis)
-Elang Prakoso Wibowo
-Daniel D Pairunan
-I Nyoman Sutama
-Achmad Yusak
detik.com



