Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Penodaan Pancasila ke Polisi

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara penodaan Pancasila kepada penyidik Polda Jabar. Sebab, ada beberapa item berkas perkara yang belum lengkap.
“Bahwa berkas perkara yang telah kita terima tanggal 2 Mei 2017 lalu, ada beberapa yang harus disempurnakan,” kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/5/2017).
Untung mengatakan berdasarkan hasil analisa tim JPU, berkas perkara yang harus dilengkapi penyidik Polda Jabar di antaranya syarat formil dan materil. Kedua syarat itu harus dilengkapi oleh penyidik sebelum nantinya dilanjutkan ke pengadilan.
“Syarat formil itu terdiri 10 item yang harus disempurnakan dan syarat materil itu ada 9 item,” jelas dia.
“Hari ini kita akan kembalikan (berkas) lagi ke penyidik Polda Jabar. Jadi berkas P19,” menambahkan.
Dia meyakini dengan petunjuk yang diberikan oleh tim JPU, penyidik Polda Jabar bisa segera melengkapi berkas perkara itu. Pihaknya tidak memberikan tengat waktu kepada penyidik perihal melengkap berkas perkara penodaan Pancasila tersebut.
“Sepanjang penyidik bisa menyempurnakan (berkas) saya kira tidak masalah. Yang penting formil dan materil dari jaksa bisa terpenuhi,” ungkap dia
Menanggapi ini, Sukmawati selaku pelapor kasus penodaan Pancasila menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dia sangat mendukung agar berkas perkara dengan tersangka Rizieq Syihab ini dilengkapi dan disempurnakan.
“Tentu harapannya diperbaiki apa yang harus diperbaiki, disempurnakan apa yang harus disempurnakan,” ujarnya.
(detik.com)



