Penodong di Angkot Masih Dirawat di RS Polri

Genap 4 hari, Hermawan pelaku penodongan dan penyanderaan di angkot yang ditembak Aiptu Sunaryanto masih dirawat di RS Polri. Pelaku hingga kini belum menjalani pemeriksaan.
“Pelaku masih dirawat di RS Polri. Belum diperiksa,” kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Yudho Huntoro kepada detikcom, Kamis (13/4/2017).
Yudho mengatakan belum bisa menentukan waktunya itu kapan pelaku keluar. “Kami lakukan pemeriksaan setelah dia keluar,” ujar dia.
Menurut dia, Hermawan terancam terjerat pasal 365 junto 368 dengan hukuman pidana kurang lebih 9 tahun. “Kurang lebih 9 tahun penjara,” ucap Yudho.
Hermawan pelaku penyanderaan dan penodongan kepada Risma Oktaviani (25) berserta anaknya Dafa (2) selama setengah jam di Angkutan Kota KWK T25 (Rawamangun-Pulogebang) di Jl Gusti Ngurah Rai, Buaran, Jaktim pada hari Minggu 9 April 2017. Hermawan dapat diamankan setelah anggota Polantas Jaktim Aiptu Sunaryanto melakukan penembakan ke arah Hermawan. Dia luka di bagian lengan kanan dan dirawat di RS.
(detik.com)



