Target Pajak Restoran Optimis Dicapai

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Meskipun target pajak restorant dan rumah makan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 naik mencapai 100 persen dari tahun sebelumnya. Namun, pihak BPKD optimis penerimaan pajak restorant akan mencapai target yang ditentukan. Dimana pada tahun 2016 angka capain pajak mencapai Rp1.050.000.000, maka di tahun 2017 naik menjadi Rp2.000.000.000.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Rio Lombone, melalui Kepala Bidang Penagihan, Hamka Daun, Rabu (22/02).
“Optimisme kami tentunya beralasan . Pasalnya para pemilik rumah makan yang sebelumnya belum membayar pajak tahun lalu. Pada tahun 2017 ini sudah mulai membayar. Selain itu juga, intensitas untuk kita turun menagih pajak yang semakin fokus,” ungkap Hamka,
Selain itu kata Hamka, pertumbuhan usaha dibidang rumah makan juga menjadi sejumlah potensi pajak baru bagi pendapatan asli daerah. Contohnya rencana dibukanya restorant cepat saji KFC yang sementara dibangun. “Peluang adanya inventasi dibidang kuliner menjadi potensi strategis bagi pemasukan pajak daerah,” jelasnya.
Hamka pun meminta sinergitas dari pelaku usaha rumah makan untuk lebih kooperatif. Terlebih sudah ada sosialisasi yang digelar bersama pelaku usaha ini. “Kita harapkan pembayaran pajak rumah makan ini bisa disesuaikan dengan jumlah pengunjung yang hadir,” katanya. (ddj)




