Sungai Ongkag Dumoga Diduga Tercemar Merkuri

BOLMONG– Sungai Ongkag Dumoga adalah salah satu sungai yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan terletak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diduga tercemar merkuri.
Ya, sungai terpanjang di Sulut dengan panjang sungai 87,2 Kilo meter (KM) ini mengalir dari sumber air yang ada di Gunung Tumpa Kabupaten Bolmong kemudian masuk dalam wilayah Taman Nasional Dumoga Bone yang sekarang dikenal dengan Taman Nasional Nani Wartabone, dan melintasi beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Bolmong, yakni kecamatan Dumoga Barat, Dumoga Utara, Dumoga Timur, dan Kecamtan Bolaang.
Diketahui, sungai ini menjadi hulu dari beberapa sungai kecil, diantaranya seperti Sungai Moosi dan Sungai Siniyung yang ada di Kecamatan Dumoga Timur, kemudian bertemu dengan Sungai Ongkag Mongondow (Sungai Tanoyan) di Kecamatan Bolaang dan bermuara di pantai Inobonto Kabupaten Bolmong.
Menurut penuturan Mahmud Mokoginta SKM (26) warga Dumoga yang mengaku pernah melakukan penelitian terkait tersebut, Sungai Ongkag Dumoga pada zaman dahulu masih bisa diminum secara langsung. “Kakek saya sempat bercerita pada saya, bahwa pada zamannya, air sungai ongkag Dumoga bisa dimasak dan diminum, berbeda dengan sekarang sudah berubah. Mungkin kelak hanya bisa diwariskan cerita pada anak cucu tinggalah cerita bahwa zamanku sungai ongkag dumoga bisa digunakan untuk mandi. Tapi entah zaman cucuku nanti. Mungkin hanya akan ada penggalan kata yang bersifat larangan dengan makna, jangan pernah menyentuh sungai ini karena beracun,” tutur alumni Universitas Negeri Gorontalo ini.
Menurutnya Racun yang dimaksud adalah kandungan toksik logam berat hydragirum atau sering didengar dengan sebutan merkuri (Hg). “Racun ini dapat memicu penyakit yang bisa menyerang sistem syaraf pusat dengan ujung kecacatan. Mungkin belum sekarang dampaknya. Tapi apabila racun ini terakumulasi dan terus meningkat keberadaannya, maka dapat dipastikan musibah besar akan melanda warga yang menggunakan air sungai tersebut,” jelas Mokoginta.
Ditambahkan, nama penyakit yang diakibatkan oleh logam berat ini sering disebut dengan Minamata. “Penyakit ini pertama ditemukan di Jepang pada masyarakat di kota. Minamata dikarenakan mengkonsumsi ikan dan kerang yang berasal dari air yang sudah tercemar logam berat,” katanya.
Di Jepang, pada bulan maret Tahun 2001 pasien penyakit Minamata (gangguan system saraf pusat ) diakibatkan mengkonsumsi ikan dan kerang yang terkontaminasi metilmerkuri berjumlah 2.955. Jiwa yang saat ini mulai mengancam Bolmong. Masyarakat Bolmong khususnya dataran Dumoga Raya, sangat besar potensi terserang penyakit ini apabila tidak dilakukan upaya pananganan secepat mungkin oleh Pemerintah. “Entah jurus-jurus apa yang harus digunakan, yang jelas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang membuang limbah kimia ke anak sungai atau sungai harus segera dihentikan. Ekonomi bukanlah alasan, ketika salah satu opsi adalah Kesehatan,” tambah Mokoginta.
Lanjutnya, Tahun 2008 Sungai Ongkag Dumoga Sempat mengalami pencemaran merkuri yaitu dengan kandungan 0,05 mg/l, 0,02 mg/l, 0,003 mg/l dan 0,005 mg/l. Kemudian Tahun 2014, kandungan merkuri tertinggi yang ada di sungai Ongkag Dumoga mencapai 0,020 ml/g sedangkan batasan cemaran yang ditetapkan oleh PP No 82 Tahun 2001 adalah 0,002. “Betapa bahayanya melihat kandungan tersebut yang sudah melewati nilai ambang batas yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Mengingat Sungai Ongkag Dumoga yang merupakan sumber perairan sawah yang ada di wilayah Dumoga yang dikenal sebagai lumbung beras, bukanlah hal yang mustahil untuk tanaman-tanaman padi tersebut tidak tercemar secara langsung. “Sudah berapa lama tanaman ini tercemar? Dampaknya belum sekarang, karena sifat racun ini terakumulasi. Ancaman selanjutnya adalah biota air (air sungai dan pesisir) dan Ikan yang dikonsumsi masyarakat biasanya bersumber dari air sungai ataupun pesisir inobonto.
Penderita Minamata di Jepang sudah dipastikan akibat mengkonsumsi ikan dan kerang di perairan yang tercemar. “Berarti kita dalam keadaan posisi yang hampir sama, tinggal menunggu akan terjadinya dampak tersebut,” katanya.
Dirinya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong memperhatikan hal tersebut. “Apakah hal ini hanya akan dibiarkan? Bukan hal yang lucu ketika ribuan masyarakat Bumi Totabuan menderita gangguan syaraf secara bersamaan akibat mengonsumsi beras dan ikan yang tercemar. Apa tidak cukup menjadi cambukan bagi kita ketika beberapa tahun lalu saudara kita di minahasa menjadi sorotan dunia karena kasus merkuri di buyat?,” tandasnya.
Menurut Palar (2008) bila lingkungan tersebut telah tercemar dalam tingkatan yang lebih tinggi, dapat membunuh atau dapat menghapuskan satu atau lebih jenis organisme yang tadinya hidup normal dalam tatanan lingkungan itu. “Apakah kita akan menunggu pencemaran dalam tingkat yang lebih tinggi? Apakah kita menunggu jenis organisme terhapuskan? Semoga ini bukan senjata kimia yang di tujukan untuk pemusnahan daerah yang sering konflik,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wiyono Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular, Penyakit Tidak Meluar, Kesehatan Jiwa (PD2M PTM dan Keswa) Dinkes Bolmong mengatakan, merkuri sering terkemuka pada saat kegiatan pertambangan yang tidak dikelola dengan baik, semisal kasus buyat, berbagai jenis aktivitas manusia yang dapat meningkatkan kadar ini diantaranya aktivitas pertambangan. Pekerjaan yang mengalami kontak dengan merkuri dapat menderita berbagai jenis penyakit. “Seperti, uap merkuri yang terhirup bisa menyebabkan keracunan, pemanasan logam merkuri membentuk uap merkuri oksida yang bersifat korosif pada kulit, selaput mukosa mata, mulut dan saluran pernafasan,” jelasnya.
Menurutnya, pemaparan dalam jangka pendek dengan kadar yang tinggi dapat menyebabkan gagal ginjal, sedangkan pemaparan jangka panjang dengan dosis rendah dapat menyebabkan gangguan imunologis. “Bisa menyebabkan tuli dan penyempitan lapang pandang, secara berkepanjangan bisa pula mengakibatkan kematian janin dalam kandungan. Itulah sekilas dampak merkuri bila aktivitas semisal pertambangan tidak dikelola dengan baik,” bebernya.
Terpisah Kepala Dinas Dinkes Bolmong Julin Papuling mengatakan, pengelola pertambangan bisa mencegah dan berbuat dengan pengelolaan yang baik, sehingga tidak berdampak buruk. Warga juga harus menjaga lingkungan seperti tidak membuang sampah sembarangan. “Bila aktivitas pertambangan secara bebas terlaksana tanpa pengendalian, bisa pula berdampak sangat luas pada daerah sepanjang aliran sungai yang menjadi tempat pembuangan dampak aktivitas pertambangan. Karena itu mari kita cegah melalui tata kelola pertambangan yang ramah lingkungan. Juga warga tidak membuag sampah sembarangan,” ungkap Papuling.
Sebelumnya Kepala Balai Lingkungan Hidup (BLH) Bolmong Yudah Rantung mengatakan, semua aktivitas pertambangan di Dumoga memang akan segera dirapihkan karena wilayah Taman Nasional tersebut tidak bisa diberi izin untuk jadi wilayah pertambangam. “Pasti akan ditindak lanjuti, dan hal ini ada unsur pidana. Kalaupun bekerja sama dengan pihak militer, kita butuh dana besar, tapi pasti itu akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Ind)



