Pemanfaatan Rusunawa Tunggu Rekomendasi Kemendagri

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Hingga saat ini, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) kota Kotamoabgu, yang dibangun di keluruhan Gogagoman, Kecamatan Kotamabagu Barat, belum dioperasikan.
Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Kotamobagu, Imran Amon, pengoprasian rusanawa tersebut, tinggal menunggu hasil rekomendasi Kementerian Dalam Negeri soal Perda retribusi yang mengatur restribusi rusunawa.
“Saat ini perda dalam tahap evaluasi, jangan sampai tumpah tindih dengan peraturan lain dan untuk memastikan relevan dengan runutan paraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Imran, Jumat (10/2), saat diwawancarai probmr.com jelang sidang paripurna di gedung DPRD Kota Kotamobagu.
Tambah Imran, jika rekomendasi sudah ada, maka pihak kementrian dalam negeri akan menyurat ke pemerintah provinsi untuk dibuat surat keputusan pemberlakuan perda tersebut.
“Semuanya tergantung hasil rekomendasi, apakah ada perbaikan atau rekomandasi pembuatan Surat Keputusan (SK) pemberlakuan Perda,” kata Imran.
Sebelumnya pemanfaatan Rusunawa terkendala rancangan Perda, dimana saat diusulkan di Prolegda lalu, DPRD Kotamobagu masih mengabungkan Perda retribusi dan pengelolaan. Sementara dari Kementrian menginginkan perda tersebut dipisah. (ddj)




