Bolmong

Pengadilan Layangkan Pemberitahuan Sita Jaminan Aset Salihi

IMG_4056

BOLMONG – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu melayangkan pemberitahuan resmi rencana penyitaan aset-aset yang dijadikan jaminan, pada gugatan utang piutang dengan tergugat mantan Bupati Bolmong Salihi Mokodongan bersama istri Rumy Dilapanga, Kamis ( 26/1). Suami istri itu digugat Mohamad Wongso dalam peminjaman dana sebesar Rp6 miliar medio 2010 silam. Surat pemberitahuan penyitaan itu dilayangkan kepada sejumlah sangadi (kepala desa) di Kecamatan Lolak dimana aset-aset itu berada.

Juru Sita PN Kotamobagu, Tompikat Manoppo, melayangkan surat pemberitahauan kepada Sangadi Lolak, Motabang, Mongkoinit dan Pinogaluman melalui Camat Lolak. Menurut Tompikat, permohonan yang masuk untuk dilakukan sita itu untuk poin A ada 29 item, B ada 5 item dan C ada 6 item. ‘”Itu terdiri dari tanah, bangunan dan kapal penangkap ikan. Paling banyak atas nama Rumy Dilapanga,” katanya.

Menurut Tompikat, setelah dilayangkan pemberitahuan ini, tinggal menunggu waktu pelaksanaan sita yakni Rabu (1/2). “Tiga hari kerja ke depan akan dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Humas PN Kotamobagu, Raja Bonar Wansi Siregar SH MH, saat diwawancarai mengatakan dalam perkara ini, pihaknya telah berusaha melakukan mediasi. “Dua kali kita lakukan mediasi, keduanya tidak mau berdamai,” jelasnya.

Mohamad Wongso menggugat Salihi Bue Mokodongan dan Rumy Dilapanga secara perdata di PN Kotamobagu.  Surat gugatan tersebut masuk pada 23 September dengan nomor perkara  96/Pdt.G/2016/PN Ktg tertanggal  Rabu 21 September 2016.

Mohamad Wongso menilai keduanya telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian Nomor:42 yang dibuat di hadapan notaris Salma Latifa Mokodompit SH.

Laporan gugatan itu masuk kategori wanprestasi. Ada beberapa poin dari petitum yang ada dikabulkan. Dimana, menurut hukum tergugat I Salihi Mokodongan dan tergugat II Rumy Dilapanga telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian Nomor:42 yang dibuat di hadapan notaris salma Latifa Mokodompit SH. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang kepada penggugat sebesar Rp6 miliar ditambah dengan bunga 1 persen per-bulan menjadi Rp9,6 miliar kepada penggugat secara tunai dan seketika. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per-hari. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada tergugat I dan tergugat II.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Salihi Mokodongan Ibrahim Podomi SH mengatakan pihaknya memberitahukan kepada pemerintah atau kepada pihak yang menguasai agar aset-aset itu jangan dirusak atau dialihkan. “Distempel pun tidak bisa. Sudah ada surat edaran Mahkama Agung (MA) soal itu,” jelasnya.

Penyitaan aset jaminan itu katanya tidak jadi masalah, karena aset itu bukan dipindahtangankan kepada penggugat. “Justru upaya kita saat ini yakni konsentrasi membuktikan perkara pokok agar kita menang,” katanya. (mg1/brl)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close