BMRKotamobaguPolitik

Pedagang Ayam Datangi Dekot, Protes Tindakan Penertiban

Suasana pertemuan pedagang ayam dengan anggota dewan kota Kotamobagu
Suasana pertemuan pedagang ayam dengan anggota dewan kota Kotamobagu

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU- Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (11/1) di datangi belasan  pedagang ayam di Pasar Serasi. Mereka datang mengeluhkan sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai berlebihan dalam menertibkan aktivitas perdagangan di area pasar yang dilakukan hampir setiap harinya.

Di hadapan para anggota dewan kota, para pedagang menyampaikan, pihak Satpol PP pilih kasih di dalam penertiban pedagang, sementara pedagang lain tidak ditertibkan. Padahal mereka tidak punya tempat untuk berjualan.

“Satpol PP hanya menertibkan atau membubarkan aktivitas jual beli para pedagang ayam tanpa memberi solusi. Kalau tak berjualan disitu, kami harus pindah kemana? Tidak ada tempat yang disiapkan untuk kami pedagang ayam,” kata  Rustam Nani, dihadapan personil komisi I dan komisi II yang menerima kunjungan mereka di gedung Dekot.

Dalam kesempatan itu, para pedagang meminta para wakil rakyat untuk mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) memfasilitasi tempat berjualan para pedagang ayam. “Masalah ini sudah kami sampaikan kepada pak Herman Aray (Kepala Disperindag), tapi belum ada tindaklanjutnya. Untuk itu kami harapkan bapak-bapak anggota dewan dapat mengeintervensi pemerintah agar menyiapkan tempat kami berjualan,” ungkapnya.

Personil Komisi II, Anugerah Beggie Chandra Gobel, mempertanyakan sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang dinilainya belum disosialisasikan ke masyarakat. “Pemkot jangan sewenang-wenang dan mengatasnamakan Perda kemudian seenaknya menertibkan. Apakahan Perda tentang Trantibum sudah disosialisasikan?, karena banyak masyarakat yang belum tahun soal Perda ini,” ujarnya.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dekot, Ishak Sugeha, menyebut Perda tentang Trantibum dibuat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di tempat umum. “Perdanya tidak masalah, tinggal penegakkannya saja. Kita akan evaluasi lagi bagaiamana proses pelaksanaannya,” ujarnya. (ddj)

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close