50 % Realisasi Tahap I, Dandes Tahap 2 Baru Dicairkan

ProBMR, Kotamobagu– Meskipun Anggaran Dana Desa (Dandes) untuk 12 Desa penerima di Kota Kotamobagu sudah tersedia di kas daerah. Namun untuk mencairkan dana desa tahap dua tersebut harus memenuhi memenuhi syarat, realisasi anggaran tahap 2 harus di atas 50 %.
“Mereka sudah bisa mengajukan untuk pencairan Dandes tahap dua ini, asalkan syarat dan ketentuannya harus diikuti dan dilengkapi,” kata Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan DPPKAD Syarifudin Abas.
Lanjut Abas, besaran anggaran Dana Desa (Dandes) untuk 12 desa penerima tersebut sisa dari tahap satu sekitar Rp4,2 miliar. Jika ada perubahan atas kegiatan dalam APBDes, maka pemerintah desa harus memasukkan APBDes perubahan.
Selain itu, di sela-sela proses pencairan Dandes tahap dua ini, pihak DPPKAD dan BPMD Pemkot telah berkoordinas untuk melakukan evaluasi terhadap pelaporan penggunaan Dandes. Hal ini dimaksudkan agar dalam proses ke depan, setiap desa penerima sudah bisa menyusun proses pelaporan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita sudah memintakan ke BPMD untuk bisa mengumpulkan dua belas desa ini, dan kita akan evaluasi bersama. Bagaimana penyusunan SPP-nya untuk pembuatan SPJ, serta lain-lainnya akan kita evaluasi bersama,” tutup Abas. (ddj)




