BolmongPolitik

FGD Panwas Dinilai tak Maksimal

img_6999
BOLMONG – Kegitan Fokus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bolaang Mongondow terkait pengawasan pemilu partisipatif pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, nampaknya berjalan tak maksimal.
 
Pasalnya, kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Makan Rafida yang terletak di Kelurahan Motoboi Besar Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu, hanya dilakukan selama dua jam. Bahkan, untuk sesi diskusi, hanya diperbolehkan dua penanya saja.
 
Pantauan media ini, kegiatan dimulai sejak pukul 16.00 Wita dan berakhir pukul 18.00 Wita, kemudian dilanjutkan dengan sesi ramah tamah.
 
Tiga narasumber yang dihadirkan panwas yakni DR Drs Novie R Pioh dari unsur akademisi, Pitres Sombowadile dari unsur budayawan dan Chris Kamasaan Asisten I Pemkab Bolmong. Dengan moderator, Alfons Kimbal.
 
Menariknya, setiap narasumber memberikan pemaparan materi dengan waktu kurang dari 30 menit. Selain itu, memasuki sesi diskusi, hanya diberikan kesempatan pada dua orang penanya saja. Setelah sesi dialog selesai, dilanjutkan dengan closing statement dari masing masing narasumber, kemudian acara ramah tamah.
 
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Koordinasi (Badko) terpilih, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sulawesi Utara dan Gorontalo, Eko Paputungan, menyesalkan tidak maksimalnya pelaksanaan FGD yang digelar Panwas Bolmong. “Seharusnya yang dikedepankan adalah kualitas FGD itu sendiri. Kalau pelaksanaanya hanya 2 jam dengan diskusi menampilkan dua penyanya saja, saya fikir kegiatan ini tidak tepat sasaran dan hanya pemborosan anggaran saja. Sasaran kegiatanya tidak tepat,” kata Eko.
 
Selain itu, menurut Eko, kesan yang ada pada kegiatan itu (FGD), kegiatan yang hanya asal jadi saja. “Jangan sampai orientasi kegiatanya hanya mementingkan foto kegiatan dan nama peserta untuk dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi saja. Kalau seperti ini model kegiatanya, sangat disayangkan,” kata Eko.
 
Turut hadir dalam kegiatan FGD itu, para Camat se Bolmong, unsur organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, keterwakilann tim pemenangan dua pasangan calon dan dari media cetak dan elektronik. (*)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close