Tahlis : Peran BPSK Lindungi Hak Konsumen

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Peran Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya konsumen maupun para pelaku usaha dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan perusahaan maupun pihak penyedia jasa.
Menurut Sekertaris Daerah Kota Kotamobagu, Tahlis Gallang, Kotambagu adalah daerah yang sedang berkembang. Berkaitan dengan itu, banyak investor yang melirik dan tertarik untuk datang berinvestasi di ibukota calon Provinsi Bolmong Raya ini.
“Kita harapkan BPSK dapat menjaga hak-hak konsumen dan bisa melahirkan ide brilian. Tugas pokok dan fungsi BPSK diatur dalam undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” kata Tahlis, pada sosialisasi BPSK yang dilaksanakan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM), Selasa (14/3).
Sementara itu, Kepala Disdagkop dan UKM, Herman Aray, mengungkapkan pihaknya terus menyosialisasikan kehadiran BPSK kepada masyarakat. “BPSK bentuk Agustus tahun lalu. Harapan kita, masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan dapat melapor ke BPSK untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Diterangkannya, fungsi BPSK adalah menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Jenis-jenis aduan yang akan ditangani BPSK adalah persoalan konsumen dengan perusahaan penyedia jasa, perbankan maupun produk usaha yang diperjualbelikan.
“Setelah menerima aduan kita akan tindaklanjuti dengan mengundang kedua bela pihak untuk di mediasi. Kalau tidak ada jalan keluarnya akan diarahkan ke pengadilan maupun kejaksaan,” terangnya. (ddj)




