BMRKotamobagu

Tahlis : Peran BPSK Lindungi Hak Konsumen

Suasana Sosialisasi BPSK yang dibuka Sekertaris Daerah Kotamobagu, Tahlis Gallang.
Suasana Sosialisasi BPSK yang dibuka Sekertaris Daerah Kotamobagu, Tahlis Gallang.

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Peran  Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) sangat  dibutuhkan oleh masyarakat   khususnya konsumen maupun para pelaku usaha dalam menyelesaikan permasalahan  yang timbul dengan perusahaan maupun pihak penyedia jasa.

Menurut Sekertaris Daerah  Kota Kotamobagu, Tahlis Gallang, Kotambagu adalah daerah yang sedang berkembang. Berkaitan dengan itu, banyak investor yang melirik dan tertarik untuk datang berinvestasi di ibukota calon Provinsi Bolmong Raya ini.

“Kita harapkan BPSK dapat menjaga hak-hak konsumen dan bisa melahirkan ide brilian. Tugas pokok dan fungsi BPSK diatur dalam undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” kata Tahlis, pada sosialisasi BPSK yang dilaksanakan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM), Selasa (14/3).

Sementara itu, Kepala Disdagkop dan UKM, Herman Aray, mengungkapkan pihaknya terus menyosialisasikan kehadiran BPSK kepada masyarakat. “BPSK bentuk Agustus tahun lalu. Harapan kita, masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan dapat melapor ke BPSK untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Diterangkannya, fungsi BPSK adalah menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Jenis-jenis aduan yang akan ditangani BPSK adalah persoalan konsumen dengan perusahaan penyedia jasa, perbankan maupun produk usaha yang diperjualbelikan.

“Setelah menerima aduan kita akan tindaklanjuti dengan mengundang kedua bela pihak untuk di mediasi. Kalau tidak ada jalan keluarnya akan diarahkan ke pengadilan maupun kejaksaan,” terangnya. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close