Bolmong
ASN Bolmong Dilarang TL Bersamaan

BOLMONG— Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) tak diperbolehkan melaksanakan Tugas Luar (TL) secara berjamaah. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Galang.
“ASN tidak diperbolehkan melakukan TL secara berjamaah. Ini untuk menghindari terjadinya kekosongan pelayanan di setiap instansi,” tegas Tahlis selaku Perwira dalam apel bersama Senin, (5/2).
Dirinya menyarankan, untuk ASN yang akan TL, sebaiknya dilaksanakan secara bergiliran. “Sebaiknya dilaksanakan bergilir, terjadwal sehingga pelayanan di instansi tersebut tetap maksimal,” tandasnya. (Ind)



