Bolmong

Cuti Aleg Sesuai Jadwal Kampanye

yahya-fasa

BOLMONG – Pernyataan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmong agar semua pejabat negara atau daerah termasuk anggota DPRD yang akan mengikuti kampanye pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati untuk mengajukan izin cuti, sudah ditindaklanjuti.

Kabag Risalah Jenli Mogilong‎ mengatakan, untuk anggota legislatif (Aleg) yang mengajukan izin cuti sesuai jadwal kampanye Paslon.

“Jadi sifatnya cuti temporer bukan cuti pada umumnya, kalau saat turun kampanye anggota dewan akan memasukan pemberitahuan,” ujar Mongilong, Kamis (24/11/2016).

Sementara Sekwan DPRD Bolmong, Yahya Fasa, menyampaikan sudah beberapa Aleg yang masukan permohonan izin cuti dan sudah ditindak lanjuti dengan meneruskan ke KPUD Bolmong.

Data yang ada, anggota DPRD Bolmong yang mengajukan cuti berasal dari partai pengusung dan koalisi.

Sebelumnya, Komsioner KPUD Bolmong, Daendels Somboadile, mengatakan pengajuan cuti kampanye tersebut sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2016, pasal 61.

“Disitu disebutkan, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara,” jelas Daendels, kemarin. (mg1/sal)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close