
PROBMR.COM, KOTAMOBAGU- Tahapan verifikasi dokumen syarat dukungan calon independen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan oleh pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Kotamobagu 2018, Drs. Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag, selesai dilakukan oleh KPU.
Hal ini disampaikan salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Aditya Tagela, saat ditemui di Kantor KPU, Selasa (28/11).
“Alhamdulillah, proses verifikasi telah selesai dan saat ini masih sementara direkapitulasi,” kata Aditya.
Selanjutnya, kata Aditya, pihaknya akan menyerahkan kembali dokumen kepada pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
“Penyerahan dokumen dijadwalkan sore ini,” ucap Aditya. (ddj)




