Panti Pijat Bakal Dipasangi Mesin e-Tax

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU – Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Kotamobagu mengadakan 15 unit mesin e-Tax yang akan dipasang di tempat -tempat usaha yang ada di Kotamobagu.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, BPKD Kotamobagu, Ilmar Rusman, ketambahan 15 mesin E-Tax itu nantinya akan dipasang disejumlah tempat usaha seperti restoran, tempat hiburan, hotel, rumah makan dan juga di tempat pijat.
“Tahun lalu kita adakan 20 unit. Dan tahun ini kita ketambahan 15 unit yang siap dipasang disejumlah tempat usaha yang memiliki potensi pendapatan lebih termasuk tempat pijat atau SPA,” kata Ilmar, Selasa (28/8/2018).
Sebelum dilakukan pemasangan, terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada pelaku usaha. Sehingga nantinya mesin e-tax ini sudah bisa terpasang semua.
“Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu, Insya Allah semua berjalan lancar,” harapnya.
Ia menambahkan, apabila ada pemilik usaha yang sudah dipasang mesin e-tax, tapi tetap tidak menggunakannya, akan ada sanksi yang diberikan.
“Pertama kita akan layangkan surat teguran kepada mereka. Tapi jika tetap tak mengindahkannya, sanksi terberat izinnya dicabut hingga pada penutupan tempat usaha,” tegas Ilmar. (ddj)




