Bahas Dana Desa, Kejaksaan “Kurung” Kepala Desa

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Dalam rangka pengawasan pelaksanaan dana desa di wilayah Kota Kotamobagu, Kejaksaaan Negeri Kotamobagu mengumpulkan para Kepala Desa se- Kota Kotamobagu di Aula Kantor Kejari. Para Sangadi dan aparat tersebut berkumpul dalam rangka mengikuti kegiatan sosialisai dana desa dan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut, Kejari Kotamobagu , Dasplin SH. MH , mengatakan bahwa sosialisai ini merupakan petunjuk dari pusat untuk dilaksanakan oleh Kejaksaan seluruh Indonesia. Dan juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang peran kejaksaan untuk pengawasan penggunaan dana desa.
“Penggunaan dana desa harus kita awasi bersama. Semua pihak harus terlibat,” kata Dasplin.
Dirinya juga menambahkan, dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke desa harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. “Kami sangat berharap para kepala desa untuk mengelola dana desa dengan baik. Jangan sampai menyalahi aturan yang berlaku, bahkan hingga berimplikasi masalah hukum,” kata Dasplin, Rabu (23/8).
Dasplin juga menambahkan, para kepala desa harus mengubah pola pikir dalam mengelola dana desa. Sebab dana desa merupakan anggaran yang tujuan utamanya untuk membangun desa agar masyarkat sejahtera.
“Jangan pernah menganggap dana desa sebuah hadiah durian runtuh. Pola pikir seperti ini haruus dirubah,” ucap Dasplin.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hamdan Monigi, mengatakan bahwa pihaknya dalam kegiatan ini hanya memfalistasi agar para sangadi dan pihak terkait bisa mengikuti kegiatan ini. “Kami sifatnya hanya fasilitator dalam kegiatan ini,” kata Hamdan, singkat.
Tenaga ahli dana desa Kota Kotamobagu, Dedi Martasen saat dimintai tanggapanya terkait sosialisai tersebut mengatakan sangat mendukung. Menurutnya kegiatan ini adalah bentuk penyadaran dini atau bentuk pencegahan dari hal- hal yang tidak kita inginkan bersama dalam pengelolaan dana desa.
“Ini sangat baik untuk semua pihak yg terkait dengan dana desa dalam rangka pengawasan dan pengelolaaan dana desa agar berjalan sesui dengan peraturan yang ada,” kata Dedi. (ddj)




