KotamobaguKriminal
Cabuli Anak Kandung Usia 12 Tahun, Romel Mengaku Sering Mimpi Buruk

KOTAMOBAGU – RT alis Romel (40) warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat. pelaku pencabulan terhadap anak kandung, sebut saja Melati (12) yang masih duduk di bangku SD mengaku sering mimpi buruk. ”Saat kami membesuknya di tahanan, Romel mengaku menyesal dan dihantui mimpi buruk,” kata sejumlah keluarga. Kepala Polisi Sektor Urban Kota Kotamobagu, Kompol Efendi Tubagus mengatakan, perlakuan bejat dilakukan Romel sejak Melati masih duduk di bangku kelas V SD. Kemudian berulang hingga 4 November lalu.Kata Efendi, kejadian ini baru terungkap saat Melati melaporkan apa yang dialaminya kepada salah satu anggota Polsek Urban Kotamobagu, yang tinggal tak jauh dari rumah korban. “Korban saat itu sudah tidak mau pulang ke rumah. Saat ditanya, korban akhirnya mengaku jika telah dicabuli ayah kandungnya berulang kali,” ujar Efendy.Di depan penyidik, Romel langsung mengakui semua perbuatannya. Kejadian pertama terjadi pada tahun lalu di belakang sebuah tower di Kelurahan tersebut. Rupanya tersangka ketagihan dan melanjutkan perbuatannya berulangkali. “Terakhir tersangka melampiaskan nafsu bejatnya pada 4 November di dalam rumah,” katanya.
Meski sudah hampir setahun perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya yang tercatat sebagai honorer di salah satu instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, namun korban takut melaporkan hal ini kepada ibunya. “Karena korban selalu diancam oleh tersangka,” tandas Efendy.
Romel diancam pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292). (sal)



