Kriminal

MMS Belum Aman, Kasus TPAPD Berlanjut

Steven Wagiu SH
Steven Wagiu SH

MANADO – Penanganan Kasus dugaan korupsi TPAPD Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2010 dipastikan berlanjut. Apalagi, kasus tersebut melibatkan mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS). Pasalnya, LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) menang atas gugatan pra peradilan kepada Kejari Kotamobagu yang mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). Dan akhirnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akhirnya memerintahkan pihak Kejari Kotamobagu untuk melimpahkan perkara atas nama Marlina Moha Siahaan (MMS). Penegasan itu berdasarkan putusan pra peradilan dan menyatakan SKPP tidak sah.

Kuasa hukum LSM Formak Steven Wagiu SH mengatakan, ada yang aneh dalam kasus tersebut. ”Kalau perkara itu tidak memiliki alat bukti yang cukup sejak awal, kenapa Kejari Kotamobagu menyatakan hasil penyidikan kasus tersebut sudah lengkap,” kata Steven.

Sementara, dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (16/10) Hakim Jemmy Lantu SH, mengabulkan gugatan pemohon. Amar putusannya, penerbitan SKP2 oleh Kejari Kotamobagu tidak sah. Penolakan itu berdasarkan pencabutan keterangan saksi tidak diatur dalam KUHAP.

“Pencabutan keterangan harus dilakukan di Pengadilan, karena empat saksi merupakan terpidana dalam kasus yang sama, berdasarkan bukti kliping koran yang dimasukan pemohon,” kata sumber.

Tak hanya itu, Hakim juga memerintahkan Kejari Kotamobagu untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka MMS ke Pengadilan. Putusan Pra Peradilan tidak bisa dibanding berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 65 tahun 2012.

dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering ketika dikonfirmasi membenarkan soal putusan tesebut, dan akan menindaklanjuti terkait putusan itu. ”Kami masih akan menunggu surat keputusan tersebut, dan segera melimpahkannya ke pengadilan,” kata Fien. (sal/har)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close