KriminalNasional

Sajikan Gadis Belia, Prostitusi di Lhokseumawe Dikelola 2 Wanita

Kakak beradik di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh ditangkap anggota Satreskrim Polres Lhokseumawe. Keduanya diduga merupakan mucikari yang telah menjual para wanita muda kepada pria hidung belang.
Mereka adalah adalah CB (26) dan CL (33) yang ditangkap pada Selasa (17/10/2017). Selama ini mereka menyajikan wanita-wanita muda kepada pria hidung belang di kawasan Kota Lhokseumawe.

“Bisnis yang mereka geluti sudah lumayan lama. Keduanya merekrut gadis belia di Lhokseumawe untuk dijadikan sebagai wanita penghibur para pria hidung belang,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu dikonfirmasi .
Budi menyebutkan penangkapan mereka tergolong terstruktur karena petugas terlebih dahulu melakukan penyamaran. Setelah mendapatkan kesepakatan, mereka kemudian menyediakan tempat untuk melakukan persetubuhan dengan para gadis yang sudah di pesan tersebut.
“Rumahnya itu dijadikan tempat persetubuhan. Ada empat kamar, dua diantaranya disiapkan untuk para pelanggan memadu kasih dengan wanita tersebut,” tambah Budi

Tarif kencan di rumah tersebut dipatok seharga Rp500 ribu dalam sekali berhubungan.
“Dalam sekali kencan mereka memasang harga lima ratusan ribu. Harga itu sudah termasuk tempatnya. Tarif tersebut nantinya dibagi dua dengan wanita yang melayani para tamu,” kata Budi.

Budi menyebutkan selain menyediakan wanita, kakak beradik itu pun menyiapkan sejumlah kamar di rumahnya untuk melakukan aksi persetubuhan. Dari keterangannya, mereka mengaku telah melakukan tindak pidana perdagangan orang selama dua tahun terakhir.
Ada sekitar delapan orang wanita Lhokseumawe yang digaetnya untuk menjalani bisnis haram tersebut. Namun, saat digerebek hanya ada dua orang wanita dan itupun satu diantaranya kabur.

“Kita terus melakukan pengejaran terhadap 7 wanita lainnya. Saat ini CB dan CL, kemudian AM selaku wanita penghibur (korban) dan dua pria hidung belang yang ditangkap sudah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe. Mereka akan dijerat UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebut Budi.

detik.com

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close