
ProBMR, Kotamobagu– Proses penyaluran beras untuk warga tidak mampu (Raskin) akan dipantau oleh kejaksaan Negeri Kotamobagu. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kejari) Kotamobagu, Dasplin SH, program beras miskin (Raskin) adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu. Makanya harus menjadi perhatian semua pihak termasuk Kejaksaan, apakah benar-benar tersalur kepada yang berhak menerima beras tersebut atau tidak. “Jangan sampai orang yang tidak layak menerima justru diberikan beras miskin,” kata Dasplin, Jumat (19/8).
Dirinya bahkan membuka ruang bagi siapa saja yang mengetahui adanya kejanggalan tentang penyaluran raskin di wilayah masing-masing, untuk melaporkan ke pihak Kejaksaan. “Silahkan laporkan, Kami (Kejaksaan) siap menindaklanjuti laporan masyarakat. Orang yang memberikan informasi akan kami rahasiakan identitasnya,” kata Dasplin.
Dasplin menegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Jika terbukti ada pihak yang sengaja berbuat pelanggaran terhadap proses penyaluran raskin akan berhadapan dengan proses hukum yang berlaku. “Kami tak main-main. Siapa pun orangnya, akan kami proses jika terbukti,” kata Dasplin. (ddj)




