HUT Proklamasi, 139 Penghuni Rutan Kotamobagu Dapat Remisi

ProBMR, KOTAMOBAGU–Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Kantor Wilayah Sulawesi Utara (Sulut), memberikan remisi umum kepada 139 dari total 277 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu.
Surat Keputusan (SK) remisi rencanananya akan diserahkan Walikota Tatong Bara, yang akan bertindak sebagai inspektur upacara pemberian remisi umum kepada narapidana, Rabu (17/8), di halaman rutan Kotamobagu.
Data diperoleh, dari WBP 139 terpidana yang mendapat remisi umum dalam rangka HUT Proklamasi, terdapat 60 diantaranya terpidana kasus pencabulan. Kemudian terpidana pencurian dan pembunuhan masing-masing 21 dan 14 orang.
“Ada empat orang yang langsung bebas. Sisanya paling banyak lima bulan dan paling rendah satu bulan pengurangan masa hukuman,” kata Kepala Seksie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Nicky Simboh, saat dijumpai di ruangannya.
Lanjutnya, narapidana yang diberikan remisi adalah yang putusan hukumannya maksimal 20 tahun. Selebihnya narapidana yang bersangkutan harus mengurus grasi ke presiden untuk bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman.
“Minimal enam bulan sejak ditahan itu bisa mendapat remisi. Tidak semua narapidana kita berikan (remisi), karena kita menilai kelakuan mereka selama berada disini,” ujarnya. (Rez)




