Bolmong

Sangadi Kolingangaan Ditahan

ilustrasi

BOLMONG – Penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu resmi menahan Sangadi (kepala desa) Kolingangaan Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow. RJW ditahan terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp 835 juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Kota Kotamobagu AKP Angga Maulana mengatakan, RJW ditahan karena hasil pemeriksaan telah memenuhi unsur. “Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Kotamobagu,” kata Angga. Sebelum digelandang ke rutan, RJW masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipidkor didampingi kuasa hukumnya. Dia menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 Wita dan baru selesai pukul 17.00 Wita. Jelang Magrib, RJW langsung diantar penyidik ke ruang sel tahanan dengan status sebagai tahanan. ”Proses pemeriksaan masih terus dilanjutkan. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain dalam kasus ini,” pungkasnya. (sal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close