Desa Tabang Nomor Satu Selesaikan APBDes 2018

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Dari 15 Desa di Kotamobagu, Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang lebih awal selesaikan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2018.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Rum Mokoagow, Selasa (27/3).
“Desa Tabang telah memasukkan Perdes APBDes ke Kecamatan untuk verifikasi,” ungkap Rum.
Dirinya menambahkan, setelah verifikasi APBdes di Kecamatan kemudian dilanjutkan evaluasi oleh TAPD Dana Desa yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
“Banyak tahapan yang harus dilewati sebelum APBDes berjalan. Hal ini dilakukan agar APBDes yang telah ditetapakan sesui dengan regulasi dan tepat sasaran,” jelas Rum.
Dirinya berharap agar desa yang lain agar segera mempercepat proses pembahasan dan penetapan APBDes agar Dana Desa dan Alokasi Dana Desa bisa cepat dicairkan.
“Jika APBDes telah terealisasi maka otomotis proses pembangunan di desa bisa berjalan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tabang (Sangadi) Friz Junius Dilapanga, saat dikonfirmasi mengatakan tahapan pembahasan APBDes 2018 telah dilakukan beberapa waktu lalu bersama dengan BPD.
“Iya betul, sudah diverifikasi di kecamatan dan sudah selesai. Tinggal menunggu RAB kegiatan fisik dan segera dibawah ke Dinas PMD untuk verifikasi akhir,” kata Junius. (ddj)




