BMRKotamobagu

Perangkat Kelurahan Terima Insentif Lewat Rekening Bank

Tampak Kasubag Pemerintah Desa dan Kelurahan, Wiwik Sabunge saat melayani para perangkat Kelurahan mengurus rekening Bank.

PROBMR.COM,KOTAMOBAGU– Terobosan pemerintah Kota Kotamobagu dalam mewujudkan pembayaran non tunai bagi perangkat kelurahan mulai berjalan di tahun 2018.

Dimana pemerintah Kota Kotamobagu dalam menyalurkan insentif aparat Kelurahan mulai Kepala Lingkungan, RT, dan RW, serta Lembaga Adat, melalui rekening Bank.

Menurut Kepala Sub Bagian Pemerintah Deda dan Kelurahan, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Wiwik Sabunge, pihaknya masih sementara melayani para perangkat kelurahan untuk mengurus rekening bank.

“Para perangkat kelurahan wajib mengurus rekening Bank karena insentif akan langsung di rekening masing-masing perangkat,” kata Wiwik saat melayani para perangkat Kelurahan mengurus dokumen rekening, di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, Senin (5/01).

Dirinya menambahkan, bagi para perangkat kelurahan yang ingin mengurus rekening bank diwajibkan membawa dokumen foto copy KTP, materai 6000, dan uang untuk membuka rekening Rp.100.000.

“Persyaratannya sama dengan membuka rekening di bank,” ucapnya.

Tak lupa dirinya menghimbau kepada perangkat untuk segera mengurus rekening bank dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

“Kami mengharapkan para perangkat untuk segera mengurus rekening bank agar pada saat proses penyaluran tanpa ada kendala,” ucap Wiwik.

Sementara itu, salah satu perangkat asal Kelurahan Kotamobagu, yang mengurus rekening bank, mengaku sangat senang dan mengapresiasi kebijakan pemerintah Kota Kotamobagu yang merubah sistem penyaluran insentif secara non tunai.
“Saya sangat bersyukur dengan kebijakan sistem non tunai karena tidak perlu lagi mengantri untuk mengambil insentif,” ujar Dodi Mokoagow. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close