BMRKotamobagu

Pemkot Bakal Salurkan 25 Alat E-Tax

Hamka Daun
Hamka Daun

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah dengan memaksimalkan penarikan pajak restoran, rumah makan dan perhotelan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyalurkan alat E-Tax bagi pelaku usaha rumah makan, hotel dan tempat hiburan.

Menurut  Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kotamobagu, Hamka Daun, bahwa pelaksanaan penerapan pajak akan segera diterapkan kepada konsumen di rumah makan, hotel dan tempat hiburan.

“Untuk tahap pertama ada 25 alat E-Tax untuk menghitung pajak konsumen akan diserahka kepada 17 rumah makan, 5 hotel, dan 3 tempat hiburan,” kata Hamka.

Dirinya menambahkan, pihaknya baru menerapkan kepada beberapa pelaku usaha rumah makan, hotel dan tempat hiburan. Karena keterbatasan dana untuk pengadaan alat penghitungan pajak konsumen.

“Kemungkinan besar akan diterapkan diseluruh pelaku usaha pada APBD 2018,” ungkap Hamkah.

Dirinya berharap, para pelaku usaha yang mulai menerapkan pajak konsumen bisa menjalankan dengan baik. “Pajak ini untuk mendorong pembangunan daerah, sehingga diharapkan para pemilik rumah makan, hotel dan tempat huburan bisa menjalankan penghitungan pajak dengan baik,” ungkapnya. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Back to top button
Close