Bolmut

Kompetensi Aparatur Desa Harus Ditingkatkan

PNS-3-

BOLMUT – Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengharuskan aparatur di tingkat desa memiliki kompetensi yang baik dalam tata kelola pemerintah. Sebab, dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, dana miliaran rupiah untuk program pembangunan akan masuk ke desa dalam setiap tahunnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Karel Bangko SH, mengatakan sebagai konsekuensi diberlakukannya undang-undang desa tersebut, setiap kepala desa harus memiliki kompetensi yang baik. “Salah satunya dengan menetapkan standard tingkat pendidikan bagi kepala desa,”kata Bangko

Meski tidak secara jelas merinci tingkat pendidikan yang harus diraih setiap kepala desa, menurut Politisi Golongan Karya  Ini kualifikasi tersebut diberlakukan agar kepala desa memiliki kemampuan yang baik dalam membangun desa. Alokasi miliaran rupiah yang masuk ke desa harus bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan lainnya di desa.”Jadi kualifikasinya pendidikan kepala desa harus memadai. Jangan sekdesnya  yang lebih pintar dari kades,” kata Bangko

Ditambahkan Bangko, agar terciptanya pembangunan yang optimal di desa, peningkatan kompetensi aparatur ini pun penting agar setiap anggaran yang terserap bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Sehingga, aparatur desa lainnya pun harus memiliki kompetensi yang baik juga.”Jadi tidak hanya kades, yang lain pun harus memiliki kualitas yang baik. Kalau sekdes kan PNS. Nantinya adminitrasi tertib, juga dari hasilnya pun maksimal,” tambahnya. (fil)

 

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close