Gaji ASN Tergantung Pengajuan Nama Bendahara

LOLAK— Terkait gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) yang sampai saat ini belum di terima, ternyata terkendala oleh SKPD yang belum mengajukan nama Bendahara setelah dikukuhkan kembali.
Hal ini diungkapkan, Sekretaris Kabupaten (Sekda) Bolmong Ashari Sugeha. Menurutnya, bupati sudah memerintahkan kepada Kepala SKPD untuk mengajukan bendahara gaji. “Sudah dari awal pak Bupati perintahkan kepada Kepala SKPD untuk segera mengajukan bendahara gaji. Namun sampai saat ini, masih sekitar 4 SKPD Dinas dan Badan serta 5 Kecamatan yang belum mengajukan nama Bendahara. Padahal itu harus kolektif,” ungkap Ashari.
Dikatakannya, jika sudah diajukan semua, pasti gaji sudah ada. “Jika besok sudah ada semua yang mengajukan, besok juga gaji sudah ada. Tinggal ditanda-tangani Bupati. Dan harus kolektif karena berdasarkan Surat Keputusan dia harus sama-sama,” jelasnya. Sugeha.
Untuk itu, dia menghimbau kepada seluruh SKPD agar proaktif. “Semua SKPD harus proaktif. Jangan sampai hanya karena 9 SKPD berpengaruh terhadap SKPD yang lain yang sudah mengajukan. Ini kan hanya pengajuan nama,” tutupnya (Ind)



