Tak Puas Putusan Hakim, Dua Ahli waris Nyatakan Banding
ProBMR, Kotamobagu– Dua Keluarga yang bersengketa soal ahli waris tanah 50 hektar di Desa MoiIo dan Desa Sangkub seluas 10 hektar, menyatakan banding kerena tak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Agama Kotamobagu pada sidang dengan agenda putusan, Kamis (9/06) siang pekan ini.
Menurut pengacara penggugat, Fadli SAg, mereka tidak puas dengan putusan hakim yang tidak mengabulkan semua gugatan yang mereka ajukan.
“Kami sangat keberatan degan putusan hakim, kami akan mengajukan banding,” Ujar Fadli.
Sementara, pengacara, keluarga Hj Sie Moy Kantohe CS, Kasman Domopolii, menyampaikan hal yang sama mereka juga mengaku tidak puas, kerena berdasarkan bukti-bukti yang mereka ajukan seharusnya, bisa jadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara soal Ahli waris.
“Hasil konsultasi dengan klien saya, mereka mengajukan banding,”Ungkap Kasman ditemui usai persidangan.
Sementara, Hakim Ketua yang memimpin sidang Putusan perkara tersebut, Risman Olii SAg. SH. MH, menyampaikan bahwa,
soal penyataan banding dari kedua belah pihak, itu merupakan hak mereka, dan tidak masalah. Menurutnya, majelis dalam memutuskan perkara, sudah berupaya dengan seksama, menimbang, dan memperhatikan segala fakta-fakta yang terbukti di persidangan.
“Soal banding itu adalah hak mereka, kami memutuskan sesui dengan fakta persidangan,” umgkapnya.
Sebagai informasi, dua keluarga ini, bersengketa memperbutkan tanah warisan dari Almarhum Ayah mereka AL amin Tjung. sekitar 60 hektar yang berada di Desa Sangkub dan Desa Moilo Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Kedua belah pihak saling mengklaim paling berhak atas warisan dari bapak mereka. (Ddj)