Komisioner KPU Boltim Terancam Diberhentikan
BOLTIM — Sidang kode etik yang dijalan Empat Komisioner Komisi Pemlihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kamis (5/3) di Kantor KPU Provinsi belum juga membuah hasil tetap untuk keputusan kepada komisioner KPU Boltim. Informasi yang berhasil didapatkan, hakim sidang akan membuat Resume sidang yang nantinya akan di kirim ke DKPP Pusat. “Kami akan buat resume kemudian dikirim, dan belum bisa ditetapkan kalau ada pelanggaran kode etik,” kata Samsurizal Musa, salah satu Hakim sidang saat di hubungi wartawan.
Pimpinan Bawaslu ini juga menuturkan, permasalahan yang menjadi tuntutan pihak pelapor yakni KPU Provinsi, adalah hasil keputusan yang sudah inkra namun tetap di langgar. “Sebenarnya sudah di beritahukan berulang kali, namu tetap dijalankan proses tahapan hingga selesai,”tutur Musa
Musa menambahkan, pastinya akan ada sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran. “Sanksinya berupa pemberhentian kepada empat komisioner,”tambahnya.
Sayangnya, sampai berita ini naik, Ketua KPUD Boltim Hendra Dj Damopolii, setelah di hubungi beberapa kali belum juga berhasil di konfirmasi, atau tak merespon telephon wartawan. (Sandy)