Eks Sangadi Kanaan Ditahan Jaksa
BOLMOMG – Mantan Sangadi (Kepala Desa) Kanaan Kecamatan Dumoga berinisal HB ditahan jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga. Itu merupakan Tahap II perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2019, 2020, dan 2021, hingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.568.425.479,39.- .
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Joice Meyriane Eyvie Tasiam SH MH membenarkannya. “Tersangka sudah kami tahan, dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bolmong selama 20 hari ke depan, untuk pemeriksaan selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Kotamobagu juga menahan Mantan Sangadi Apado Kecamatan Bilalang berinisal AM. Dugaan korupsinya menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 341.694.000. (sal)