AdvertorialBolmong

Bupati Lantik dan Ambil Sumpah 96 Sangadi di Bolmong

BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow, melantik dan mengambil sumpah ke 96 Sangadi, Rabu (16/3/2022). Dalam sambutannya, menyampaikan pelantikan dan pengambilan sumpah berdasarkan dengan peraturan dalam perundang-undangan yang berlaku. “Para sangadi berhenti karena berakhir masa jabatannya. Sehingga, untuk mengisi kekosongan Kepala Pemerintahan di Desa, harus dilaksanakan penggantian sangadi melalui pemilihan sangadi yang dilakukan secara serentak,” kata bupati. Ia juga menyampaikan terima kasih ke kapolres Bolmong  AKBP Dr Nova I Surentu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK., Dandim 1303 Bolmong, Letkol Inf Raja G Nasution, bersama para jajaran yang telah bekerja keras, tulus, iklas dalam mengawal proses pelaksanaan Pilsang Serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow sehingga bisa berjalan dengan aman, lancar, tertib, serta dalam situasi yang kondusif.

“Terima kasih atas kerjasamanya, terima kasih telah turut serta memberikan pengamanan sehingga pelaksanaan pemilihan sangadi secara serentak, bisa berjalan terlaksana dengan aman, lancar, tertib, serta dalam situasi yang kondusif,” imbuhnya. Ia juga berpesan agar Sangadi terpilih yang baru dilantik, untuk lebih visoner, kreatif dan inovatif serta dituntut untuk mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya alam (SDA) serta sumberdaya manusia di desa yang dipimpinnya. “Sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan di desa, sangadi merupakan pengambil keputusan, sekaligus penanggung jawab setiap keputusan yang akan dilaksaakan oleh pemerintah desa. Karena keberhasilan pembangunan di desa, salah satunya ditentukan oleh kepemimpinan sangadi,” terangnya.

Selain itu Bupati Bolmong juga menghimbau sangadi yang baru dilantik untuk merangkul dan mengajak seluruh perangkat dan komponen masyarakat desa untuk bersama-sama membangun dan memajukan desa yang ibu-bapak pimpin. Dan jangan secepatnya mengganti perangkat desa karena tidak sejalan pada saat tahapan pemilihan sangadi. ”Pergantian perangkat desa harus berdasarkan ketentuan dalam perundang Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015, tentang pengagkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sehingga tidak bisa seenaknya menganti perangkat Desa,” pungkasnya. Turut hadir pada pelantikan dan pengambilan sumpah 96 sangadi terpilih, Wakil Bupati Bolmong Yanni Ronny Tuuk didampingi Ketua TP PKK Bolmong, Lanny L Kaligis, Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova I Surentuh SH MH, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani SE SH, para Asisten, dan pimpinan OPD Bolmong. (sal/adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close