Disidik Kotamobagu Gelar Kegiatan Pembinaan dan Pemantapan KKG
Kotamobagu — Dinas Pendidikan (Dikdis) Kotamobagu menggelar kegiatan pembinaan dan pemantapan Kelompok Kerja Guru (KKG) kelas atas tingkat Kotamobagu, Jumat (3/9/2021).
Kegiatan tersebut, dipimpinan langsung perwakilan Dikdis Kotamobagu yakni Kepala Bidang (Kabid) Kusnadi Pobela SE SPd. Kegiatan dilaksanakan di SDN 1 Motoboi Kecil sekitar pukul 09.00 Wita dan berjalan dengan baik hingga akhir pelaksanaan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“KKG yakni komunitas atau kelompok kegiatan profesional bagi guru SD/MI yang masih berada dalam satu gugus/kecamatan,” jelasnya
Kusnadi menjelaskan, KKG merupakan kumpulan guru kelas dalam satu kecamatan dan dibedakan menjadi tiga, yakni KKG guru kelas, KKG guru Pendidikan Agama, dan KKG guru Penjasorkes.
“Pembentukan KKG sebagai seorang tenaga pendidik, guru harus memiliki kompetensi dan keahlian mumpuni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Lanjutnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20 ayat B menyatakan bahwa, dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
“Undang-undang di atas sudah memberikan gambaran jelas bahwa tenaga pendidik harus memiliki kualitas unggul, sehingga bisa menghasilkan generasi unggul pula. Kualitas pendidik ditentukan oleh kualitas kompetensi yang dimilikinya,” bebernya
Oleh karena itu lanjutnya, pendidik/guru harus memiliki wadah tersendiri untuk meningkatkan profesionalitas kerjanya. Wadah yang memungkinkan untuk dibentuk adalah KKG untuk guru sekolah dasar.
(*)