Tenaga Kontrak Di RSUD Kotamobagu, terancam Turun status.
ProBMR. KOTAMOBAGU–Rumah sakit Umum Kotamobagu yang terletak di Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan, pada beberapa waktu lalu melaksanakan tes akademik bagi Para peserta yakni tenaga kontrak dan tenaga sukarela yang ada di rumah sakit tersebut.
Kegiatan tes itu dilakukan guna untuk melihat dan mengukur kemampuan para tenaga kontrak dan tenaga suka rela dalam menjalankan tugas mereka terlebih mereka berada pada lingkungan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan bagi masarakat.
“Dari tes tersebut dimaksudkan untuk melihat kemampuan daripada tenaga kontrak dan tenaga sukarela yang ada,” ujar Kepala Tata Usaha Rumah Sakit Kotamobagu Rutman Lantong, rabu (20/4).
Lanjut dia hasil tes tersebut memang tidak ada tenaga yang dikeluarkan atau diberhentikan melainkan diturunkan status jika tenaga kontrak, atau dinaikkan status jika tenaga sukarela.
“Jadi yang memenuhi syarat kelulusan akan menjadi tenaga kontrak, sedangkan yang tidak memenuhi syarat kelulusan tidak diberhentikan melainkan menjadi tenaga sukarela. Yang menentukan nilainya, karena ada ranking setelah tes,” ujar Rutman.
Lanjut Rutman, dari jumlah total 212 gabungan tenaga kontrak dan tenaga sukarela yang semuanya mengikuti tes yang memenuhi syarat kelulusan yaitu sebanyak 171 orang sehingga akan dilakukan tes lagi ketika memang dibutuhkan.
“Tergantung perkembangan, seperti misalnya ada ketambahan gedung, seperti minggu lalu sudah ditambahkan ruangan dan harus disesuaikan dengan jumlah PNS.
Bagi tenaga sukarela siapkan diri untuk tes selanjutnya. Masih ada ruangan yang menanti. Nilai tes harus 70 keatas,” ujarnya.
Ia menambahkan Rumah Sakit membutuhkan tenaga kontrak, karena ada beberapa pekerjaan yang menurut dia tidak seharusnya dikerjakan oleh PNS.”Seperti juru masak, tukang cuci pakaian,” ujarnya.
Sementara itu Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) menunggu surat rekomendasi dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengenai perubahan jumlah tenaga kontrak.
“Minggu ini kemungkinan sudah harus dimasukkan semua rekomendasi untuk tenaga kontrak,” ujarKasi Perencanaan dan Formasi BKDD Dedy Afandy.
Sampai saat ini baru dua SKPD yang telah memasukkan rekomendasi jumlah tenaga kontraknya yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker).
“BPBD ada delapan orang tenaga kontrak dan tetap dipertahankan tidak ada yang dikurangi, begitu juga dengan Dinsosnaker ada enam orang tenaga kontrak tetap dipertahankan,” ujar Dedy.(Rez)