Bolmong
Wabup Hadiri Penobatan Adat Sangadi Tanoyan Selatan
BOLMONG – Lembaga Adat Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (25/01), melaksanakan acara adat Poduian koi ki sinungkudan atau penobatan secara adat kepada Kepala Desa (Sangadi), Urip Detu, sebagai pemangku adat tertinggi.
Proses tersebut dipandu oleh pemangku adat setempat, dan disaksikan oleh masyarakat adat hulu ongkag di dua desa, yakni masyarakat dari Desa Tanoyan Utara dan Tanoyan Selatan.
Turut hadir dalam pelaksanaan itu, Wakil Bupati Bolmong, Yanny Ronny Tuuk STh MM, Wakil Ketua DPRD Hi Abdul Kadir Mangkat, Wakil Ketua Komisi I DPRD Hi Mas’ud Lauma dan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bolaang Mongondow (AMANBOM) Jemmy Lantong.
Wakil Bupati, Yanny Tuuk mengatakan, apa yang dilaksanakan oleh lembaga adat Desa Tanoyan Selatan adalah bentuk tanggungjawab dalam melestarikan adat dan budaya daerah. “Saya memberi apresiasi atas apa yang dilakukan oleh lembaga adat tanoyan selatan, semoga desa lainya di bolmong bisa melaksanakan seperti ini untuk melestarikan adat dan budaya daerah,” kata Yanny.
Tak hanya itu, dijelaskan Yanny, dalam pernikahan saja, dapat dikatakan sah jika sudah dilaksanakan berdasarkan tiga hal, pertama secara agama, kedua secara adat dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketua AMANBOM, Jemmy Lantong mengatakan, untuk adat poduian koi ki sinungkudan, sudah dilaksanakan oleh dua desa di Bolmong. “Pertama desa Tanoyan Utara dan sekarang Desa Tanoyan Selatan,” jelasnya.
Dijelaskan, proses pelantikan Sangadi yang dilakukan oleh Bupati Bolaang Mongondow, Hi Salihi B Mokongan, adalah pelantikan sebagai kepala pemerintahan di Desa. “Yang dilaksanakan oleh lembaga adat tanoyan adalah pelantikan secara adat, sehingga akan melekat kepada sangadi sebagai kepala pemerintahan dan pemangku adat tertinggi di desa,” ujarnya.
Dalam prosesi itu, tiga hal simbol adat yang dilekatkan oleh lembaga adat kepada Sangadi yang dilantik, yaitu tongkat ki sinungkudan (tongkat adat), ki binandangan (Salempang) dilingkarkan pada pundak dan toro sikayu atau kain penutup kepala.
Dirinya berharap agar DPRD dan Pemkab dapat menseriusi pembahasan terhadap Ranperda Pengakuan dan Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Bolmong. “Kan itu sudah menjadi ranperda inisiatif DPRD, tinggal menunggu tindaklanjutnya dalam pemabahasan kemudian disahkan menjadi peraturan daerah,” tandasnya. (sal)