Pemkot Tertibkan Pedagang Pasar 23 Maret

ProBMR, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu, Sabtu (1/08) melaksanakan penertiban para pedagang di Pasar 23 Maret yang menggunakan badan jalan Ibolian untuk menjajakan jualanya, tak tanggung-tanggung dalam penertiban tersebut melibatkan tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Tiga SKPD tersebut yakni, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kotamobagu, Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata, Komunikasi, dan Informasi (Dishubbudparkominfo) dan Sat Pol PP Kota Kotamobagu.
Menurut Kepal Dinas Perindagkop Kota Kotamobagu, Herman Aray, Penertiban dilakukan karena 10 pedagang tersebut telah melanggar dengan berjualan pada bukan tempatnya, yakni sudah menggunakan badan jalan pasar tersebut.
“Para pedagang tersebut menjual rica dan tomat menggunakan mobil pick up, bahkan minibus yang berjualan di Jalan Bolian Terminal, Pasar 23 Maret,” Ungkap Herman Aray.
Saat penertiban pedagang sempat terjadi ketegangan antara petugas SatPol PP dengan para pedagang.
Beberapa pedagang dengan suara yang lantang protes dengan penertiban tersebut. Mereka mengaku terpaksa berjualan untuk membiayai kebutuhan keluarga. ” Torang mo mancari kong ngoni salalu mo user. Mo kaseh makang apa torang pe anak-anak kasiang,” ujar seorang ibu.
Saat disinggung soal protes para pedagang, Kadisperindagkop Herman Aray, kembali menyampaikan, hal itu memang biasa terjadi pada setiap kali penertiban. Selalu ada aspirasi yang disampaikan pedagang. “Namun setelah diberi pengertian mereka akhirnya mengerti,” Ujarnya singkat. (ddj)