Kasus Penjualan HPT Loyow, Polres Bakal Jemput Paksa Pemilik Yayasan
BOLTIM — Kasus Hutan Produksi Tanam (HPT) tepat berada di Desa Loyow Kabupaten Boltim yang saat di tangani pihak Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow, masih terus bergulir. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Iver S Manossoh SH, kepada ProBMR.Com mengatakan, sudah dua kali melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan kepada pihak Yayasan yang membeli lahan milik negara tersebut. “Penyidik sudah surat panggilan sebanyak dua kali kepada pihak yayasan, namun sayangnya sampai saat ini, pihak yayasan tidak pro aktif terkait panggilan tersebut,”kata Iver.
Lanjut Iver, tidak hadirnya pihak yayasan untuk memberi keterangan, kepolisian akan mengambil sikap tegas. “Penyidik akan menjemput paksa kepada pihak yayasan yang tidak mematuhi panggilan ini sesuai dengan aturan pasal 212 dan 216 KUHP,” tegas Pria berdarah Sangihe ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Boltim Dr Sonny Waroka telah dipanggil pihak penyidik untuk dimintai keterangan. “Ia saya sudah memberikan keterangan. sesuai hasil di lapangan tidak terjadi hutan di HPT tersebut. Kami juga sudah turun dengan kepolisian meninjau langsung keberadaan HPT itu,”ujar Waroka saat di konfirmasi.
Sekedar informasi, kasus HPT milik Negara yang tak bisa diperjual belikan itu, telah menyeret se banyak 45 warga untuk dimintai keterangan oleh kepolisian. Dari 45 tersebut, ada beberapa perangkat desa dan warga sekitar yang telah menerima uang sebanyak 600 juta lebih dari total 1,8 M yang dijanjikan oleh pihak Yayasan Masarang milik William Smith. Selain warga dan beberapa perangkat desa, diduga ada keterlibatan pejabat teras Pemkab Boltim yang juga menerima dana tersebut. (Sandy)