Bolmong

Dapat Opini TMP, Tahlis Harap Pimpinan OPD Tetap Semangat

BOLMONG— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas LKPD tahun 2017 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong)  di kantor perwakilan BPK RI Manado, Senin (4/6) kemarin.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, permasalahan utama yang mengganjal Pemkab mendapat opini TMP, adalah nilai total aset yang tidak diyakini kewajarannya. Hal ini kata Tahlis didapatkan BPK setelah Simda Barang Milik Daerah (BMD) dibuka (dibaca) terdapat dua nominal nilai aset yg berbeda. “Nilai pertama sebesar kurang lebih Rp 800 M sama dengan yang terdapat di Neraca LKPD 2017, sedangkan nominal nilai aset kedua lebih kecil lagi. Fatalnya yang digunakan untuk menghitung penyusutan aset setiap tahunnya sejak 2012 justru bukan nilai aset yang ada dalam neraca LKPD, tapi nilai aset kedua yaitu yang lebih kecil,” ungkap Tahlis.
Menurutnya, pembacaan simda BMD inipun harus dilakukan di kantor BPKP RI Jakarta karena simda tersebut tidak dapat dibuka di BPKP Manado. “Akibat perbedaan nilai aset inilah sehingga BPK menyatakan tidak meyakini kewajaran nilai aset tersebut,” jelasnya.
Diketahui, dalam sambutanyang juga menyampaikan pembacaan opini di kantot perwakilan BPKRI di Manado, kepala perwakilan memberikan apresiasi atas upaya penataan aset yang signifikan dari Pemkab Bolmong, namun upaya tersebut terkendala dengan penginputan di Simda BMD saat manajemen aset beberapa tahun yang lalu. Sementara itu, dilihat dari jumlah temuan yg ada khususnya terkait dengan kepatuhan hanya terdapat beberapa temuan yang berkonsekwensi terhadap pengembalian kerugian daerah, itupun melibatkan pihak ketiga dan bersifat administrasi seperti; denda keterlambatan yang belum ditagih, jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan, kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan. Dari aspek pengelolaan pertanggungjawaban keuangan tahun 2017 sudah lebih baik jika di bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Tahlis, nilai aset yang berbeda antara yang termuat di neraca dengan yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai penyusutan sebagaimana dijelaskan di atas, nanti diketahui dua hari menjelang penyampaian LHP, terlambat diketahuinya karena simda BMD tersebut harus di bawa ke Jakarta untuk di buka. “Sedangkan masalah nilai aset yang tidak diketahui keberadaannya sebagaimana temuan BPK Tahun 2015, sebesar kurang lebih Rp 163 M progres tindaklanjutnya sangat signifikan, dan bahkan diberikan apresiasi oleh Kepala Perwakilan BPK RI.
Dengan kondisi tersebut, Tahlis berharap para pimpinan OPD untuk tidak patah semangat dengan permasalahan tersebut. Tahlis yakin bahwa OPD Bolmong mampu mengatasi itu dalam beberapa minggu ke depan. Tahlis sendiri memberikan apresiasi atas semangat perubahan yang saat ini terjadi di lingkungan PNS. “Jangan sampai hanya karna persoalan kekeliruan penginputan pada tahun 2012 meruntuhkan semangat bekerja teman-teman. Mari kita selesaikan masalah yang ada secara bersama-sama, karena tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan,” harapnya.
Senada, inspektur daerah Rio Lambone menjelaskan hal yang sama. Waktu yang ada tinggal dua hari menjelang penyerahan opini ketika kami mendapat informasi dari BPKRI bahwa hasil pembacaan simda BMD terdapat dua nilai yang berbeda yang kemungkinan kesalahan pencatatan ini terjadi sejak tahun 2012 silam. “Kalau ada waktu dua minggu, kami yakin tim bisa menghitung. Tapi informasi yang kita terima tinggal dua hari sebelum penyerahan LHP,”  tuturnya.
Lanjutnya, pada transaksi keuangan tahun anggaran 2017, Pemkab Bolmong tidak ada masalah. “BPK sendiri memberikan apresiasi karena paling kecil temuan dari aspek kepatuhan maupun SPI,” katanya mengakhiri. (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close