Baliho Kadaluarsa Mulai Ditertibkan Satpol PP
PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Baliho dan spanduk kadaluarsa mulai ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah wilayah di Kota Kotamobagu.
Pantauan koran ini, mulai Selasa (19/2) hingga Rabu (20/2), pasukan penegak Perda itu menurunkan baliho-baliho dan sejenisnya yang waktu pemasangannya sudah melewati batas yang ditentukan.
“Semua baliho atau sejenisnya yang sudah kadaluarsa dan yang tidak berijin akan kita turunkan,” kata salah satu petugas Satpol PP, Denny Damopolii.
Kepala Bidang Operasional, Bambang Dachlan, mengungkapkan penertiban baliho akan dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan. “Penertiban ini dalam rangka menjaga keindahan kota,” ujarnya.
Ditambahkannya, penertiban baliho itu tak hanya terfokus di wilayah pusat kota saja, tapi menyasar semua wilayah empat kecamatan. “Kita harap ada kerja sama dari para pemasangan baliho agar menaati ketentuan yang berlaku. Kalau sudah lewat batas pemasangannya, pasti akan diturunkan,” tambahnya. (ddj